KEWIRAUSAHAAN YANG BERGERAK DI
BIDANG KLINIK MANDIRI KEBIDANAN
Disusun Oleh :
Rizqa Inayah
Enok
Dini Justian
Dini Justian
Puput fitria
Susi Rusliah
AKADEMI
KEBIDANAN BAKTI INDONESIA BOGOR
Jl.
Raya BojongKulur No. 32,Ciangsana GunungPutri Bogor Telp. (021)84937888
TAHUN
AJARAN 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan
rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
sebagai tugas mata kuliah Kewirausahaan
dengan judul ”Kewirausahaan
Yang Bergerak di Bidang Klinik Mandiri Kebidanan“
Makalah ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Kewirausahaan. Dalam proses penyusunan laporan penulis menyadari banyak pihak
yang telah memberikan bantuan, sehingga dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun demi perbaikan
dan kesempurnaan laporan ini sangat penulis harapkan.
Akhirnya dengan terselesainya penyusunan makalah
ini maka penulis mengharap semoga dapat memberi manfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan.
Bogor, 28
juni 2014
Penulis
Daftar
Isi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang
Menjadi
profesi bidan yang unggul di bidang kewirausahaan/interprenuership dalam bentuk
praktek mandiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, khususnya
kewirausahaan yang bergerak dibidang kesehatan sangat membantu dalam
pengembangan pembangunan yang mana pada masa sekarang ini.
Seorang bidan yang membuka
praktik mandiri dapat disebut juga sebagai wirausahawan. Dimana wirausahawan
adalah seorang yang memiliki keahlian menjual, mulai menawarkan ide hinggá
komoditas yakni layanan jasa. Sebagai pelaku usaha mandiri dalam bentuk layanan
jasa kesehatan dituntut untuk mengetahui dengan baik manajemen usaha. Bidan
sebagai pelaku usaha mandiri dapat berhasil baik dituntut untuk mampu sebagai
manajerial dan pelaksana usaha, di dukung pula kemampuan menyusun perencanaan
berdasarkan visi yang diimplementasikan secara strategis dan mempunyai
ke mampuan personal selling yang baik guna meraih sukses.
Diharapkan bidan nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai profesi
dan mampu mengelola manajemen pelayanan secara profesional, serta mempunyai
jiwa entrepreneur.
Bidan
yang berwirausaha dengan cara membuka praktek mandiri dirumahnya, seharusnya
berusaha untuk mendongkrak inovasi yang baru terhadap manajemen usaha. Dimulai
dari modal yang ia punya, alat-alat kesehatan, susunan ruangan, manajemen
keuangan, dan lain-lain. Agar laba yang diharapkan dapat terwujud tanpa
mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan.
1.2 Visi dan Misi
Visi
mampu bersaing dengan bidan praktek mandiri yang lain dengan fasilitas dan mutu
pelayanan yang berkualitas.
Misi menciptakan bidan prakek swasta yang
diidamkan oleh masyarakat.
1.3 Tujuan Usaha
1. Memperoleh
keuntungan
2. Memajukan
kualitas bidan praktek swasta
3. Meningkatkan
taraf kesehatan
4. Membantu
masyarakat
5. Memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan mudah
di jangkau kepada masyarakat terutama ibu dan anak.
1.4 Kunci
Keberhasilan Bisnis
Ada beberapa kunci keberhasilan dalam menjalankan bisnis, dan setiap
pengusaha yang ingin sukses di pasar harus mememiliki kunci keberhasilan.
Monica Lucas, seorang Direktur Pragma Consulting Inggris mengatakan bahwa
ada kunci kesuksesan dalam berbisnis
1.
Lokasi
Strategis
2. Mampu Beradaptasi
3.
Mampu
Memprediksi
4.
Memilih Media
Pemasaran
5.
Kebutuhan
6.
Pemilihan segment target pasar
7.
Persaingan
8.
SDM
9.
Profitabilitas
1.5 Aspek Pemasaran
1. Sasaran
Sasaran
bidan
praktek mandiri adalah
masyarakat dari semua golongan.
Pengguna layanan bidan praktek mandiri ini adalah bayi, balita, anak
sekolah, remaja, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan wanita-wanita yang mengalami masa menopause.
2. Strategi
Produk
yang dipasarkan adalah berupa jasa pelayanan dibidang kebidanan yang meliputi
pelayanan pemeriksaan hamil, bersalin, nifas (setelah melahirkan), bayi, balita
dan keluarga berencana (KB). Strategi pemasaran yang dilakukan dapat melalui
mulut ke mulut.
Sementara untuk memperkenalkan program unggulan breast
care ditempuh
melalui promosi kesehatan dengan memperkenalkan breast care pada ibu pasca bersalin. Agar produksi ASI banyak, dan
ibu-ibu mau menyusui baninya secara eksklusif selama 6 bulan.
Strategi yang ditempuh untuk dapat menarik perhatian
klien adalah dengan menjadi bidan yang professional, efektif dan efisien dalam
memberikan pelayanan, ramah, cepat tanggap terhadap keadaan klien, tidak
membeda – bedakan pasien, meningkatkan keterampilan agar dapat memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi serta menjalin kerja sama dengan rumah
sakit atau klinik untuk mempercepat penanganan bila terjadi kegawatdaruratan.
Biaya pelayanan yang terjangkau juga merupakan salah satu strategi pemasaran.
Dengan fasilitas pelayanan yang memadai dan keramah
tamahan petugas dalam
memberikan pelayanan kepada pasien, maka akan membuat pasien merasa nyaman dan
puas dengan pelayanan yang diberikan. Disini juga disediakan kotak saran tertulis
jika pasien ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM PERUSAHAAN
2.1 PROGRAM
PELAYANAN BIDAN PRAKTEK SWASTA
A. Tempat
praktek
Bidan praktek swasta ini akan didirikan di
Rawa Belut Samping jembatan layang. Selain itu, letak yang strategis yaitu dekat
tempat perbelanjaan, sehingga
lalu lintas ini cukup ramai dilalui oleh masyarakat termasuk juga transportasi
umum.
Tempat untuk praktik bidan terpisah dari ruangan
keluarga terdiri dari:
a. Ruang Tunggu
b. Ruang pemeriksaan
c. Ruang persalinan
d. Ruang rawat inap
e. Ruang pencegahan dan pengendalian infeksi.
B. Waktu pelayanan
Untuk jam
praktek dimulai dari 08.00-11.00 WIB dan pada pukul 15.30 – 21.00 WIB setiap harinya. Sedangkan untuk
pelayanan bersalin 24 jam.
C. Pelayanan Yang
Diberikan Dan Tarif Pelayanan
No
|
Jenis
pelayanan
|
Tarif
|
1.
|
Pelayanan ANC
a.
Pemeriksaan ANC
b.
Imunisasi TT
c.
Pemeriksaan penunjang :
1.
Pemeriksaan Hb
2.
Pemeriksaan Protein Urine
3.
Pemeriksaan Urine Reduksi
|
Rp. 37.000,00
Rp. 23.000,00
Rp. 20.000,00
Rp. 20.000,00
Rp.
20.000,00
|
2.
|
Pelayanan Persalinan
a.
Persalinan Normal
|
Rp. 1.020.000,00
|
3.
|
Pelayanan Nifas
a.
Breast Care
b.
Kunjungan Nifas
|
Rp. 20.000,00
Rp. 25.000,00
|
4.
|
Pelayanan Imunisasi
a.
HB0
b.
BCG
c.
DPT
d.
Hepatitis B
e.
POLIO
f.
CAMPAK
g.
PENTABIO
1.
DPT
2.
Hib
3.
Hepatitis B
h.
Invantrik
i.
Pediacel
|
Rp. 35.000,00
Rp. 50.000,00
Rp.30.000,00
Rp.30.000,00
Rp.30.000,00
Rp.50.000,00
Rp.
70.000,00
Rp.350.000,00
Rp.500,000,00
|
6.
|
Pelayanan KB
a.
Pil
b.
Suntik 3 bulan
c.
Suntik 1 bulan
d.
Implan
1.
Pemasangan Implan
2.
Up Implan
e.
IUD
1.
Pemasangan IUD
2.
Kontrol IUD
3.
UP IUD
f.
Kondom
|
Rp. 20.000,00
Rp. 32.000,00
Rp. 22.000,00
Rp. 220.000,00
Rp. 120.000,00
Rp. 350.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 170.000,00
Rp. 25.000,00
|
D. Tenaga
Kerja
No
|
Tenaga Kerja
|
Jumlah
|
Pendidikan
|
1.
|
Bidan
|
1
|
D4
Kebidanan
|
2.
|
Asisten
Bidan
|
2
|
D3
Kebidanan
|
3.
|
Pembantu
|
1
|
Minimal
SMP
|
E.
Peraturan Menteri Kesehatan Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
BABI
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- Surat
Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi
setelah memiliki sertifikat kompetensi.
- Surat
Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
- Surat
Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan
praktik bidan mandiri.
- Standar
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar
operasional prosedur.
- Praktik
mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
- Organisasi
profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
BAB II
PERIZINAN
PERIZINAN
Pasal 2
(1) Bidan dapat menjalankan praktik mandiri
dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Bidan yang menjalankan praktik mandiri
harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
(1) Setiap bidan yang bekerja di
fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
(2) Setiap bidan yang menjalankan
praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
(3) SIKB atau SIPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan melampirkan:
- fotocopy
STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
- surat
keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- surat
pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau
tempat praktik;
- pas
foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- rekomendasi
dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
dan
- rekomendasi
dari organisasi profesi.
(2) Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Apabila belum terbentuk Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan
berlaku sebagai STR.
(4) Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
(5) Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam
Formulir II terlampir
(6) Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam
Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) SIKB/SIPB dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal SIKB/SIPB
dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
(3) Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau
ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas
kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau
kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
(1) SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan
dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
(2) Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan
melampirkan :
- fotokopi
SIKB/SIPB yang lama;
- fotokopi
STR;
- surat
keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- pas foto
berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- rekomendasi
dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e; dan
- rekomendasi
dari organisasi profesi.
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
- tempat
kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
- masa
berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
- dicabut
oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
- pelayanan
kesehatan ibu;
- pelayanan
kesehatan anak; dan
- pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
(1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pelayanan
konseling pada masa pra hamil;
- pelayanan
antenatal pada kehamilan normal;
- pelayanan
persalinan normal;
- pelayanan
ibu nifas normal;
- pelayanan
ibu menyusui; dan
- pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan.
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
- episiotomi;
- penjahitan
luka jalan lahir tingkat I dan II;
- penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
- pemberian
tablet Fe pada ibu hamil;
- pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
- fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
- pemberian
uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
- penyuluhan
dan konseling;
- bimbingan
pada kelompok ibu hamil;
- pemberian
surat keterangan kematian; dan
- pemberian
surat keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
(1) Pelayanan kesehatan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir,
bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2) Bidan dalam memberikan
pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada
masa neonatal (0 — 28 hari), dan perawatan tali pusat;
- penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
- penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
- pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
- pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
- pemberian
konseling dan penyuluhan;
- pemberian
surat keterangan kelahiran; dan
- pemberian
surat keterangan kematian.
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c, berwenang untuk:
- memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana; dan
- memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
(1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program Pemerintah
berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
- pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
- asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
dilakukan di bawah supervisi dokter;
- penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
- melakukan
pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak
usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
- pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
- melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas;
- melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
- pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
melalui informasi dan edukasi; dan
- pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2) Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan
antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan
deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan
yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
(1) Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah
yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Daerah yang tidak memiliki
dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa
yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Dalam hal daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 15
(1) Pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk
melaksanakan program Pemerintah.
(2) Bidan praktik mandiri yang
ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan
pembinaan dari pemerintah daerah provi nsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Pada daerah yang belum
memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan
dengan pendidikan minimal Diploma IIIKebidanan.
(2) Apabila tidak terdapat tenaga
bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)
Pemerintah
daerah
provinsi/kabupaten/kota
bertanggung jawab
menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 17
(1) Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus
memenuhi persyaratan meliputi:
- memiliki
tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan
kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak
balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
- menyediakan
maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
- memiliki
sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan persyaratan tempat praktik dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
ini.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan
berkewajiban untuk:
- menghormati
hak pasien;
- memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
- merujuk
kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat
waktu;
- meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
- menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- melakukan
pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
- mematuhi
standar ; dan
- melakukan
pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk
pelaporan kelahiran dan kematian.
(2) Bidan dalam menjalankan praktik/kerja
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidan dalam menjalankan praktik
kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai
hak:
- memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai
dengan standar;
- memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
- melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
- menerima
imbalan jasa profesi.
MENTERI KESEIIATAN
REPUBL1K INDONES4A
REPUBL1K INDONES4A
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1) Dalam melakukan tugasnya
bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang
diberikan.
(2) Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
(3) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas
pelayanan kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Menteri, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang
bersangkutan.
(2) Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan,
keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang
dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(3) Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan
praktik bidan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus
membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta
menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap
bidan di wilayah tersebut
Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib
melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan tembusan kepada organisasi profesi.
MENTERI KESENATAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1) Dalam rangka pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif
kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan
praktik dalam Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama
1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.
Pasal 24
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala
dinas kesehatan provinsi/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap
Bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin
fasilitas pelayanan kesehatan sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan
Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB
berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
MENTERI KESENATAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis
jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum
dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas
pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB
berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D
III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini
ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
- Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan
Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan;
dan
- Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB III
ALAT DAN
BAHAN PRAKTEK
Daftar
Alat dan Praktek Bidan
No
|
Jenis Alat
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
|
Tensimeter
Stetoskop
Timbangan dewasa
Timbangan bayi
Pengukur panjang bayi/metline
Termometer
Oksigen dengan regulator
Amubag dengan masker resusitasi
Penghisap lendir/dele
Lampu/Sorot
Jam dinding
Sterilisator
Bak Instrumen dengan tutup
Reflex hammer
Alat pemeriksaan Hb Sahli
Tes pack urine(protein+reduksi)
Tes pack
kehamilan
Sarung tangan karet untuk mencuci alat
Apron/celemek
Masker
Pengaman mata
Sepatu boat
Infuse set
abocat
Standard infuse
Tempat sampah
Tempat kain kotor
Tempat plasenta/kendi
narbaken/bengkok besar kecil
Sikat, sabun ditempatnya
Kertas lakmus
Vacumekstraktor set
kapas
Gunting perban
Tongue spatel
IUD KIT
Implant KIT
Tangga kecil
PERALATAN
STERIL
Klem
½ koher
Korentang
Gunting tali pusat
Gunting benang
Gunting episiotomy
Kateter karet
Pincet anatomi pendek dan panjang
Tenacukum/kochel tang
Pincet chirurgic
Speculum vagina
Kom
Pengikat tali pusat
Tampon tang dan tampon vagina
Pemegang jarum
Jarum otot dan jarum kulit
Sarung tangan
Benang sutra+catgut
Doek Steril
BAHAN
HABIS PAKAI
Kapas
Kais kasa
Plester
Pembalut wanita
Underpad
PERALATAN
PENCEGAHAN INFEKSI
Safety box
Tempat untuk sampah terkontaminasi basah dan kering
Ember untuk larutan klorin
Ember untuk mendekontaminasi peralatan
Ember plastic dan sikat untuk membersihkan alat
Ember air DTT
Tempat penyimpanan alat bersih yang tertutup rapat
PERALATAN LAIN
Bed untuk VK
Bed periksa
Bed untuk pasien nifas
Lemari es untuk menyimpan obat
Rak obat
Rak 3 tingkat
Kursi
Meja kerja
Lemari pasien
Trolley bayi
Inkubator
Kipas angin
Matras
Bantal tidur
Bantal bayi
LINEN
sprei
taplak meja
sarung bantal
gorden untuk pemisah ranjang
perlak
OBAT-OBATAN
Untuk Pelayanan KB :
· Pil
KB
· Kb
injek 3 bulan
· KB
injek 1 bulan
· Kondom Fiesta
Untuk Pelayanan imunisasi bayi
· HB0
/ pack (24 bh)
· pentabio/ pack ( 24 bh )
. HB / pack ( 24 bh)
· Campak
/ pack ( 24 bh )
· Polio
/ pack ( 12 bh )
Obat anti pendarahan:
· Oxytocin
· Metil
ergometrin
Analgesik
:
· Paracetamol
· Amoxicilin
· Asam
Mefenamat
Spuit 1 cc / pack ( 100 bh )
Spuit 3 cc / pack ( 100 bh )
Spuit 5 cc / pack ( 100 bh )
Spuit 10 cc / pack ( 100 bh )
Alcohol besar
Betadine
LAUNDRY
Deterjen
Pemutih
pengharum
FORMULIR YANG
DISEDIAKAN
Formulir Inform Consent
Formulir ANC
Formulir patograf
Formulir persalinan/nifas/KB
Buku register: ibu, bayi, anak, KB
Formulir laporan
Formulir rujukan
Formulir surat kelahiran
Formulir permintaaan darah
Buku KIA
Formulir keterangan hamil untuk cuti melahirkan
Formulir kematian
|
2
2
1
1
2
2
1
1/1
2
1
1
1
3
1
2
1 dus
1 dus
2 pasang
3
1 dus
2
1
20
15
3
5
1
10
2
1
1 dus
1
1 gulung
2
1
2
2
1
3
3
3
3
3
3
2
2
2
2
2
2
10
2
3
3
1 dus
5
3
2
2
1
1
1
1
1
2
1
2
1
1
2
5
1
2
2
1
3
1
5
2
10
2
10
2
6
10
1 dus
1 dus
15
1
1
1
1
1
1 pack
6
1 dus
1 dus
1 dus
1 pack
1 pack
1 pack
1 pack
2 botol
2 botol
2
2
2
|
BAB IV
ASPEK
KEUANGAN
A. Sumber
Dana
Sumber dana adalah tabungan pribadi sebanyak Rp.
85.000.000 pinjaman dari
bank Rp. 15.000.000 Jadi total keseluruhan modal adalah Rp.
100.000.000
B. Biaya
Awal BPS
JENIS
ITEM
|
DEBET
|
KREDIT
|
SALDO
|
Pemasukan
Modal
Pinjaman
Pengeluaran
Mendirikan Bangunan
Alat & Perlengkapan Praktek
Pembelian Obat Awal
Pembelian Bahan Habis Pakai
Biaya listrik, air, telpon
Gaji karyawan @ 2 orang
Bayar hutang
Gaji pembantu
Alat-alat administrasi
|
Rp. 85.000.000
Rp. 15.000.000
|
Rp. 60.000.000
Rp.12.500.000
Rp. 3.200.000
Rp. 1.300.000
Rp. 2.000.000
Rp. 2.400.000
Rp. 4.500.000
Rp. 500.000
Rp. 7.500.000
|
Rp. 100.000.000
Rp. 93.900.000
|
jumlah
|
Rp. 100.000.000
|
Rp. 93.900.000
|
Rp. 6.100.000
|
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Demikian paparan-paparan
yang
telah kami
buat, hal tersebut
merupakan bentuk dedikasi kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas
sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, dan dapat menekan angka kematian ibu dan anak.
Demikian proposal ini
disampaikan, semoga bermanfaat. Kritk dan saran yang membangun
kami harapkan dari pembaca.