Senin, 07 Juli 2014

Tugas Kewirausahaan

KEWIRAUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG KLINIK MANDIRI KEBIDANAN
LOGO AKBID BI
Disusun Oleh :
Rizqa Inayah
Enok
Dini Justian
Dini Justian
Puput fitria
Susi Rusliah


AKADEMI KEBIDANAN BAKTI INDONESIA BOGOR
Jl. Raya BojongKulur No. 32,Ciangsana GunungPutri Bogor Telp. (021)84937888
TAHUN AJARAN 2014

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah sebagai tugas mata kuliah Kewirausahaan dengan judul  Kewirausahaan Yang Bergerak di Bidang Klinik Mandiri Kebidanan“
Makalah ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Kewirausahaan. Dalam proses penyusunan laporan penulis menyadari banyak pihak yang telah memberikan bantuan, sehingga dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih.
            Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun demi perbaikan dan kesempurnaan laporan ini sangat penulis harapkan.
            Akhirnya dengan terselesainya penyusunan makalah ini maka penulis mengharap semoga dapat memberi manfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan.

Bogor,   28 juni  2014


Penulis



Daftar Isi





BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latarbelakang

Menjadi profesi bidan yang unggul di bidang kewirausahaan/interprenuership dalam bentuk praktek mandiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, khususnya kewirausahaan yang bergerak dibidang kesehatan sangat membantu dalam pengembangan pembangunan yang mana pada masa sekarang ini.
Seorang bidan yang membuka praktik mandiri dapat disebut juga sebagai wirausahawan. Dimana wirausahawan adalah seorang yang memiliki keahlian menjual, mulai menawarkan ide hinggá komoditas yakni layanan jasa. Sebagai pelaku usaha mandiri dalam bentuk layanan jasa kesehatan dituntut untuk mengetahui dengan baik manajemen usaha. Bidan sebagai pelaku usaha mandiri dapat berhasil baik dituntut untuk mampu sebagai manajerial dan pelaksana usaha, di dukung pula kemampuan menyusun perencanaan berdasarkan visi yang diimplementasikan secara strategis dan mempunyai ke mampuan personal selling yang baik guna meraih sukses. Diharapkan bidan nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai profesi dan mampu mengelola manajemen pelayanan secara profesional, serta mempunyai jiwa entrepreneur.
Bidan yang berwirausaha dengan cara membuka praktek mandiri dirumahnya, seharusnya berusaha untuk mendongkrak inovasi yang baru terhadap manajemen usaha. Dimulai dari modal yang ia punya, alat-alat kesehatan, susunan ruangan, manajemen keuangan, dan lain-lain. Agar laba yang diharapkan dapat terwujud tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan.

1.2 Visi dan Misi

Visi mampu bersaing dengan bidan praktek mandiri yang lain dengan fasilitas dan mutu pelayanan yang berkualitas.
Misi  menciptakan bidan prakek swasta yang diidamkan oleh masyarakat.

1.3 Tujuan Usaha

1.      Memperoleh keuntungan
2.      Memajukan kualitas bidan praktek swasta
3.      Meningkatkan taraf kesehatan
4.      Membantu masyarakat
5.      Memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan mudah di jangkau kepada masyarakat terutama ibu dan anak.

 1.4 Kunci Keberhasilan Bisnis

Ada beberapa kunci keberhasilan dalam menjalankan bisnis, dan setiap pengusaha yang ingin sukses di pasar harus mememiliki kunci keberhasilan.
Monica Lucas, seorang Direktur Pragma Consulting Inggris mengatakan bahwa ada kunci kesuksesan dalam berbisnis
1.      Lokasi Strategis
2.      Mampu Beradaptasi
3.      Mampu Memprediksi
4.      Memilih Media Pemasaran
5.      Kebutuhan
6.      Pemilihan segment target pasar
7.      Persaingan
8.      SDM
9.      Profitabilitas

1.5 Aspek Pemasaran


1.      Sasaran
 Sasaran bidan praktek mandiri adalah masyarakat dari semua golongan. 
Pengguna layanan bidan praktek mandiri ini adalah bayi, balita, anak sekolah, remaja, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan wanita-wanita yang mengalami masa menopause.
2.      Strategi
 Produk yang dipasarkan adalah berupa jasa pelayanan dibidang kebidanan yang meliputi pelayanan pemeriksaan hamil, bersalin, nifas (setelah melahirkan), bayi, balita dan keluarga berencana (KB). Strategi pemasaran yang dilakukan dapat melalui mulut ke mulut.
Sementara untuk memperkenalkan program unggulan breast care ditempuh melalui promosi kesehatan dengan memperkenalkan breast care pada ibu pasca bersalin. Agar produksi ASI banyak, dan ibu-ibu mau menyusui baninya secara eksklusif selama 6 bulan.
Strategi yang ditempuh untuk dapat menarik perhatian klien adalah dengan menjadi bidan yang professional, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan, ramah, cepat tanggap terhadap keadaan klien, tidak membeda – bedakan pasien, meningkatkan keterampilan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi serta menjalin kerja sama dengan rumah sakit atau klinik untuk mempercepat penanganan bila terjadi kegawatdaruratan. Biaya pelayanan yang terjangkau juga merupakan salah satu strategi pemasaran.
Dengan fasilitas pelayanan yang memadai dan keramah tamahan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien, maka akan membuat pasien merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Disini juga disediakan kotak saran tertulis jika pasien ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan.




















BAB II

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN


2.1 PROGRAM PELAYANAN BIDAN PRAKTEK SWASTA

A.     Tempat praktek
Bidan praktek swasta ini akan didirikan di Rawa Belut Samping jembatan layang. Selain itu, letak yang strategis yaitu dekat tempat perbelanjaan, sehingga lalu lintas ini cukup ramai dilalui oleh masyarakat termasuk juga transportasi umum.
Tempat untuk praktik bidan terpisah dari ruangan keluarga terdiri dari:
a.       Ruang Tunggu
b.      Ruang pemeriksaan
c.       Ruang persalinan
d.      Ruang rawat inap
e.       Ruang pencegahan dan pengendalian infeksi.
B.     Waktu pelayanan
Untuk jam praktek dimulai dari 08.00-11.00 WIB dan pada pukul 15.30 – 21.00 WIB setiap harinya. Sedangkan untuk pelayanan bersalin 24 jam.
C.     Pelayanan Yang Diberikan Dan Tarif Pelayanan

No
Jenis pelayanan
Tarif
1.
Pelayanan ANC
a.           Pemeriksaan ANC
b.           Imunisasi TT
c.           Pemeriksaan penunjang :
1.      Pemeriksaan Hb
2.      Pemeriksaan Protein Urine
3.      Pemeriksaan Urine Reduksi

Rp. 37.000,00
Rp. 23.000,00

Rp. 20.000,00
Rp. 20.000,00
Rp. 20.000,00
2.
Pelayanan Persalinan
a.       Persalinan Normal

Rp. 1.020.000,00
3.
Pelayanan Nifas
a.       Breast Care
b.      Kunjungan Nifas

Rp. 20.000,00
Rp. 25.000,00
4.
Pelayanan Imunisasi
a.       HB0
b.      BCG
c.       DPT
d.      Hepatitis B
e.       POLIO
f.       CAMPAK
g.      PENTABIO
1.      DPT
2.      Hib
3.      Hepatitis B
h.      Invantrik
i.        Pediacel

Rp. 35.000,00
Rp. 50.000,00
Rp.30.000,00
Rp.30.000,00
Rp.30.000,00
Rp.50.000,00
Rp. 70.000,00



Rp.350.000,00
Rp.500,000,00
6.
Pelayanan KB
a.       Pil
b.      Suntik 3 bulan
c.       Suntik 1 bulan
d.      Implan
1.      Pemasangan Implan
2.      Up Implan
e.       IUD
1.      Pemasangan IUD
2.      Kontrol IUD
3.      UP IUD
f.       Kondom

Rp. 20.000,00
Rp. 32.000,00
Rp. 22.000,00

Rp. 220.000,00
Rp. 120.000,00

Rp. 350.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 170.000,00
Rp. 25.000,00

D.    Tenaga Kerja
No
Tenaga Kerja
Jumlah
Pendidikan
1.
Bidan
1
D4 Kebidanan
2.
Asisten Bidan
2
D3 Kebidanan
3.
Pembantu
1
Minimal SMP

E. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  1. Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
  2. Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
  4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
  5. Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
  6. Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)  Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)  Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
(1)    Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
(2)    Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
(3)    SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
  1. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  2. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
    1. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
    2. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    3. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
    4. rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
(4) Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
(5) Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
(6) Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1)    SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)    Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.

(3) Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
(1) SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
(2) Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan :
  1. fotokopi SIKB/SIPB yang lama;
  2. fotokopi STR;
  3. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    1. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e; dan
    2. rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
  1. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
  2. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
  3. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.



BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
  1. pelayanan kesehatan ibu;
  2. pelayanan kesehatan anak; dan
  3. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Pasal 10
(1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pelayanan konseling pada masa pra hamil;
  2. pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
  3. pelayanan persalinan normal;
  4. pelayanan ibu nifas normal;
  5. pelayanan ibu menyusui; dan
  6. pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
  1. episiotomi;
  2. penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
  3. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
  4. pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
  5. pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
  6. fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
  7. pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
  8. penyuluhan dan konseling;
  9. bimbingan pada kelompok ibu hamil;
  10. pemberian surat keterangan kematian; dan
  11. pemberian surat keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
(1)    Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2)    Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
  1. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 — 28 hari), dan perawatan tali pusat;
  2. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
  3. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
  4. pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
  5. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
  6. pemberian konseling dan penyuluhan;
  7. pemberian surat keterangan kelahiran; dan
  8. pemberian surat keterangan kematian.
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
  1. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
  2. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
(1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
  1. pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
  2. asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;
  3. penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
  4. melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
  5. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
  6. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
  7. melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
  8. pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
  9. pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2) Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
(1) Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2)    Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)    Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 15
(1)    Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
(2)    Bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provi nsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
(1)    Pada daerah yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma IIIKebidanan.
(2)    Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)    Pemerintah     daerah         provinsi/kabupaten/kota            bertanggung          jawab
menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 17
(1) Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
  1. memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
  2. menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
  3. memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
  1. menghormati hak pasien;
  2. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
  3. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
  4. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
  5. menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  6. melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
  7. mematuhi standar ; dan
  8. melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
(2) Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
  1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
  2. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
  4. menerima imbalan jasa profesi.





MENTERI KESEIIATAN
REPUBL1K INDONES4A
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1)    Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(2)    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
(3)    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1)    Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
(2)    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(3)    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan praktik bidan.
(4)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut
Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

MENTERI KESENATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1)    Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2)    Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.
Pasal 24
(1)  Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala dinas kesehatan provinsi/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap Bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2)  Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.

MENTERI KESENATAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan; dan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.










BAB III

ALAT DAN BAHAN PRAKTEK


Daftar Alat dan Praktek Bidan
No
Jenis Alat
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.

1.
2.
3.
4.
5.

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.

1.
2.
3.
4.
5.

1.




2.
Tensimeter
Stetoskop
Timbangan dewasa
Timbangan bayi
Pengukur panjang bayi/metline
Termometer
Oksigen dengan regulator
Amubag dengan masker resusitasi
Penghisap lendir/dele
Lampu/Sorot
Jam dinding
Sterilisator
Bak Instrumen dengan tutup
Reflex hammer
Alat pemeriksaan Hb Sahli
Tes pack urine(protein+reduksi)
Tes pack kehamilan
Sarung tangan karet untuk mencuci alat
Apron/celemek
Masker
Pengaman mata
Sepatu boat
Infuse set
abocat
Standard infuse
Tempat sampah
Tempat kain kotor
Tempat plasenta/kendi
narbaken/bengkok besar kecil
Sikat, sabun ditempatnya
Kertas lakmus
Vacumekstraktor set
kapas
Gunting perban
Tongue spatel
IUD KIT
Implant  KIT
Tangga kecil
PERALATAN STERIL
Klem
½ koher
Korentang
Gunting tali pusat
Gunting benang
Gunting episiotomy
Kateter karet
Pincet anatomi pendek dan panjang
Tenacukum/kochel tang
Pincet chirurgic
Speculum vagina
Kom
Pengikat tali pusat
Tampon tang dan tampon vagina
Pemegang jarum
Jarum otot dan jarum kulit
Sarung tangan
Benang sutra+catgut
Doek Steril
BAHAN  HABIS PAKAI
Kapas
Kais kasa
Plester
Pembalut wanita
Underpad
PERALATAN PENCEGAHAN INFEKSI
Safety box
Tempat untuk sampah terkontaminasi basah dan kering
Ember untuk larutan klorin
Ember untuk mendekontaminasi peralatan
Ember plastic dan sikat untuk membersihkan alat
Ember air DTT
Tempat penyimpanan alat bersih yang tertutup rapat
PERALATAN LAIN
Bed untuk VK
Bed periksa
Bed untuk pasien nifas
Lemari es untuk menyimpan obat
Rak obat
Rak 3 tingkat
Kursi
Meja kerja
Lemari pasien
Trolley bayi
Inkubator
Kipas angin
Matras
Bantal tidur
Bantal bayi
LINEN
sprei
taplak meja
sarung bantal
gorden untuk pemisah ranjang
perlak
OBAT-OBATAN
Untuk Pelayanan KB :
·         Pil KB
·         Kb injek 3 bulan
·         KB injek 1 bulan
·         Kondom Fiesta
Untuk Pelayanan imunisasi bayi
·         HB0 / pack (24 bh)
·         pentabio/ pack ( 24 bh )
.         HB  / pack ( 24 bh)
·         Campak / pack ( 24 bh )
·         Polio / pack ( 12 bh )
Obat anti pendarahan:
·         Oxytocin
·         Metil ergometrin
Analgesik :                             
·         Paracetamol    
·         Amoxicilin
·         Asam Mefenamat
Spuit 1 cc / pack ( 100 bh )
Spuit 3 cc / pack ( 100 bh )    
Spuit 5 cc / pack ( 100 bh )
Spuit 10 cc / pack ( 100 bh )
Alcohol besar
Betadine
LAUNDRY
Deterjen
Pemutih
pengharum
FORMULIR YANG DISEDIAKAN
Formulir Inform Consent
Formulir ANC
Formulir patograf
Formulir persalinan/nifas/KB
Buku register: ibu, bayi, anak, KB
Formulir laporan
Formulir rujukan
Formulir surat kelahiran
Formulir permintaaan darah
Buku KIA
Formulir keterangan hamil untuk cuti melahirkan
Formulir kematian
2
2
1
1
2
2
1
1/1
2
1
1
1
3
1
2
1 dus
1 dus
2 pasang
3
1 dus
2
1
20
15
3
5
1
10
2
1
1 dus
1
1 gulung
2
1
2
2
1

3
3
3
3
3
3
2
2
2
2
2
2
10
2
3
3
1 dus
5
3







2
2
1
1
1
1
1

2
1
2
1
1
2
5
1
2
2
1
3
1
5
2

10
2
10
2
6


10
1 dus
1 dus
15

1
1
1
1
1

1 pack
6

1 dus
1 dus
1 dus
1 pack
1 pack
1 pack
1 pack
2 botol
2 botol
2
2
2


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

ASPEK KEUANGAN

A.     Sumber Dana
Sumber dana adalah tabungan pribadi sebanyak Rp. 85.000.000 pinjaman dari bank Rp. 15.000.000 Jadi total keseluruhan modal adalah Rp. 100.000.000
B.     Biaya Awal BPS
JENIS ITEM
DEBET
KREDIT
SALDO
Pemasukan
Modal
Pinjaman
Pengeluaran
Mendirikan Bangunan
Alat & Perlengkapan Praktek
Pembelian Obat Awal
Pembelian Bahan Habis Pakai
Biaya listrik, air, telpon
Gaji karyawan @ 2 orang
Bayar hutang
Gaji pembantu
Alat-alat administrasi

Rp. 85.000.000
Rp. 15.000.000






Rp. 60.000.000
Rp.12.500.000

Rp. 3.200.000
Rp. 1.300.000
Rp. 2.000.000

Rp. 2.400.000

Rp. 4.500.000
Rp. 500.000
Rp. 7.500.000


Rp. 100.000.000













Rp. 93.900.000

jumlah
Rp. 100.000.000
Rp. 93.900.000
Rp. 6.100.000









BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Demikian  paparan-paparan yang telah kami buat, hal tersebut merupakan bentuk dedikasi kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, dan dapat menekan angka kematian ibu dan anak.
Demikian proposal ini disampaikan, semoga bermanfaat. Kritk dan saran yang membangun kami harapkan dari pembaca.